Thursday, 12 March 2020

HUBUNGAN SIPIL MILITER


AWAL MULA MILITER TERLIBAT DALAM BISNIS NEGARA
Bagi sebagian orang ketika mendengar kata militer, dalam benaknya pasti langsung terlintas soal perang, mungkin senjata, atau bisa jadi perawakannya yang gagah dan tegas. Berbeda dengan masyarakat Indonesia yang pernah mengalami hidup di masa orde baru. Setiap hal yang berkaitan dengan militer atau yang lebih dikenal sebagai ABRI [1] (Angkatan Bersenjata Republik Indonesia) selalu menjadi momok yang membuat risih ketika di perbincangkan. ABRI pada masa itu menjadi semacam alergi yang meradang di kalangan masyarakat terutama bagi masyarakat kecil dan hidup di pedesaan dan beberapa kelompok yang mendukung reformasi. Bahkan alergi tersebut masih terbawa hingga saat ini, bukan hanya orang tua, tapi pemuda atau yang menyebut dirinya sebagai generasi reformasi itu terkadang masih sangat sinis. Anti militer kemudian muncul dan mewabah di segala pelosok, termasuk di dalam dunia pendidikan seperti kampus dan instansi-instansi pemerintah dan swasta. Beberapa pendapat menyatakan, keberadaan militer yang terlalu menonjol akan menghambat proses demokrasi suatu negara, terutama Indonesia yang secara nyata menganut sistem demokrasi.
Indonesia membentuk pasukan militernya sendiri pertama kali pada 22 Agustus 1945. Hasil sidang PPKI memutuskan adanya pembentukan BKR (Badan Keamanan Rakyat) sebagai cikal bakal kelahiran TNI[2] yang kemudian menjadi pasukan militer yang bertugas menjaga pertahanan negara dari ancaman musuh baik dalam maupun luar negeri. Pada masa perjuangan mempertahankan kemerdekaan peran militer tidak bisa dipisahkan dari perjuangan bangsa Indonesia. TNI dan rakyat sebagai ibu kandungnya saling bahu-membahu dalam perjuangan mempertahankan Negara, puncaknya yaitu pada masa gerilya yang dipimpin oleh Jenderal Besar Soedirman untuk melawan Belanda tahun 1949. Pandangan seperti tersebut diatas memanglah tidak muncul begitu saja. Ada sebab-sebab dan kenangan masa lalu antara rakyat dan ABRI. Meskipun dalam hal ini yang dimaksud sebagai ABRI tidaklah mencakup ketika unsur TNI (Angkatan Darat, Laut, dan Udara) dan Polisi, melainkan lebih mendekat kepada jajaran TNI Angkatan Darat (AD).
Tanggal 17 Agustus 1945 Indonesia sudah menyatakan Kemerdekaannya, namun masalah-masalah yang berkaitan dengan pemerintah kolonial Belanada tidak serta-merta selesai. Perjanjian secara diplomasi baru dapat berjlanan dengan baik pasca pengakuan kedaulatan dari Belanda kepada Indonesia pada Desember 1949. Mulai saat itu Pemerintah Indonesia yang dipimpin oleh Soekarno berupaya untuk bangkit, menata pemerintahan secara mandiri, dan menciptakan kehidupan berbangsa dan bernegaranya sesuai UUD 1945 dan Pancasila sebagai dasar hidup dan falsafah Bangsa Indonesia. Menyusul dengan upaya Pemerintah Republik Indonesia tersebut, salah satunya adalah menghidupkan kembali perindustrian untuk menopang perekonomian negara. Industri-industri milik Belanda yang pernah ditinggalkan pada masa Perang Dunia II akan diambil alih dan di nasionalisasikan sebagai perusahaan negara. Sebelumnya, pada masa pendudukan Jepang bangunan-bangunan industri milik Belanda di alih fungsikan menjadi banteng persembunyian atau gudang senjata. Belanda juga pernah berupaya mengambilnya kembali melalui Agresi Militer Belanda (AMB) I dan II, namun gagal karena adanya regulasi yang dikeluarkan PBB dan menyatakan tindakan Belanda sebagai tindakan yang melanggar hukum internasional.
Proses naisionalisasi perusahaan Belanda mendapat tanggapan yang bagus dari rakyat. Perusahaan minyak belanda BPM (Bataafsche Petroleum Maatschappij) /Shell yang memiliki aset yang sangat besar di wilayah Indonesia juga menjadi salah satu sasaran Nasionalisasi. Kementerian Perindustrian dan Perdagangan pada 22 Juli 1957 melimpahkan tugas tambang minyak Sumatera Utara kepada Kepala Staf Angkatan Darat yang pada waktu itu dijabat oleh Mayor Jenderal AH Nasution. Hal ini sejalan dengan diterbitkannya Undang-undang Nomor 74 tahun 1957 tentang Pencabutan Regeling op de Staat van Oorlog en Beleg (undang-undang keadaan bahaya dari zaman kolonial) dan Penetapan Keadaan Bahaya dibuatnya.[3] Hal ini memungkinan militer untuk memberikan perintah dan keputusan bahkan yang menyangkut masalah sipil dan politik, dan ketertiban umum.
Prioritas tugas yang diberikan kepada KSAD itu diletakkan pada rehabilitasi lapangan-lapangan yang ada supaya hasilnya bisa diekspor untuk memperoleh dana bagi pengembangan berkelanjutan. Lalu, Pada 15 Oktober 1957, AH Nasution membentuk PT Eksplorasi Tambang Minyak Sumatera Utara (PT ETMSU) dan Brigjen Dr. Ibnu Sutowo sebagai pemimpinnya. Nama perusahaan itu lalu diubah menjadi PT Perusahaan Minyak Nasional (PT Permina) pada 10 Desember 1957 agar sifatnya lebih nasional. Pergantian nama perusahaan itu disahkan oleh Kementerian Kehakiman pada 5 April 1958. Setelah melalui berbagai upaya, pada 24 Mei 1958 berhasil dilakukan pemuatan minyak mentah hasil produksi pertama ke kapal Shozui Maru sebanyak 13.400 barel atau 1.700 ton senilai US$30 ribu. Ini menjadi kegiatan eskpor pertama yang dilakukan oleh industry Nasional Indonesia.
Pemerintah mengeluarkan UU No. 86 tahun 1958 tentang “nasionalisasi perusahaan-perusahaan Belanda di Indonesia”, dimana ancaman terburuk yang dapat diterima perusahaan-perusahaan Belanda bila tidak dapat diajak bekerjasama dengan pemerintah Indonesia adalah nasionalisasi secara paksa tanpa mendapat ganti rugi sama sekali dari pemertintah. Untuk mempercepat proses nasionalisasi di semua bidang usaha, maka tidak lama berselang sejak UU Nasionalisasi Perusahaan-Perusahaan Belanda terbit, pemerintah kembali menerbitkan Undang-Undang No. 44 tahun 1960 yang lebih dikenal sebagai UU Perminyakan Indonesia.
Kiprah Angkatan Darat tidak berhenti sampai di masa kepemimpinan Ibnu Sutowo. Tahun-tahun setelah Ibnu Sutowo lengser, para penggantinya yang juga merupakan perwira tinggi dari Angkatan Darat. Bahkan bukan hanya para pemegang tampuk kepemimpinan  yang sejatinya berdinas di Angkatan Darat, tapi sampai dengan proses prosukdi sampai distribusi semua di pegang oleh kalangan militer aktif.
Kondisi Indonesia secara bertahap menjadi stabil, sehingga status darurat perang di cabut. Seakan militer tidak pernah kehabisan cara untuk masuk kedalam kehidupan sipil sebagai alat stabilitator nasional. Jenderal A.H Nasution kemudian memperkenalkan konsep ‘jalan tengah’ yang pertama kali dikemukakannya dalam seminar yang dilaksabakan di HUT Akdemi Militer tahun 1958. Konsep yang digagas Nasution kemudian diolah dan benar-benar di matangkan pada masa pemerintahan Presiden Soeharto sebagai Dwi Fungsi ABRI. Bahkan bukan hanya menguasai sektor pertahanan, perekonomian, bisnis dan bahkan politik hampir di kendalikan oleh jajaran militer khususnya Angkatan Darat. Perusahaan-perusahaan besar baik secara langsung dan tidak langsung dikendalikan oleh ‘orangnya’ militer. Kepala daerah, seperti Bupati, Walikota dan gubernur banyak yang di jabat oleh seorang anggota militer aktif. Kedekatan antara Presiden yang merupakan petinggi dari Angkatan Darat semakin menguatkan stigma masyarakat bahwa militer memang tidak netral dan memang kondisi ini sengaja di buat agar militer dapat menguasai Negara Indonesia.
Kondisi yang demikian kritis mulai diperbaiki dengan adanya amanat reformasi atas tuntutan dari seluruh rakyat Indonesia. Soeharto sebagai pendiri Orde Baru sekaligus orang tua tentara pada saat itu digulingkan setelah terjadi demo besar-besaran di seluruh pelosok tanah air. Tanggal 21 mei 1998, Soeharto menyatakan mundur dari jabatanbta sebagai Presiden Indonesia setelah memegang tampuk kepemimpinan selama 32 tahun. Segala hal yang berkaitan dengan orde baru menjadi musuh bersama bagi seluruh rakyat dan diharuskan segara diubah sistemnya, termasuk di dalamnya adalah mengenai kedudukan militer.
Salah satu agenda Reformasi adalah penghapusan Dwi Fungsi ABRI. Mulai saat itu TNI khususnya Angaktan Darat mulai menata kembali organisasinya dan membersihkan struktur keanggotaan dari kepentingan politik, ekonomi dan lainnya. Jabatan-jabatan strategis yang diduduki oleh militer perlahan mulai dikembalikan kepada aparatur sipil sesuai bidangnya masing-masing. Tahun 2000, Panglima TNI menerbitkan keputusan untuk memisah dua saudara agar berdiri masing-masing, antara TNI dengan POLRI. Secara perlahan keadaan Nasional menjadi lebih stabil. Militer Phobia seharusnya sudah tidak lagi hinggap di pikiran rakyat Indonesia. Angakatan Darat secara sadar sudah mulai menata diri untuk kembali pada fitrahnya sebagai komponen yang bertugas untuk mempertahankan negara dari ancaman baik militer maupun non militer, dari dalam maupun luar negeri. Sesuai semboyannya ‘Bersama Rakyat TNI Kuat’ seharusnya bisa mengembalikan kepercayaan rakyat terhadap TNI bahwa segala upaya dan pengorbanan yang dilakukan TNI adalah demi pertahanan seluruh Bangsa Indonesia.
DAFTAR BACAAN
Yahya A. Muhaimin. (2005). Perkembangan Militer Dalam Politik Di Indonesia. Yogyakarta: Gadjah Mada University Press

 A.H. Nasution. (1966). ABRI Penegak Demokrasi UUD 1945. Djakarta; Seruling Masa. Feith, Herbert dan Lance Castles (ed). (1970). Pemikiran Politik Indonesia 1945-1965. Jakarta; LP3ES.

Skripsi Puji Astuty. (2006). Peranan Abdul Haris A.H. Nasution Dalam Modernisasi TNI-AD (1948-1952), Jurusan Pendidikan Sejarah, Fakultas Ilmu Sosial dan Ekonomi, Universitas Negeri Yogyakarta.

A.H. Nasution. (1966). Tjatatan-tjatatan Sekitar Politik Militer Indonesia. Djakarta; CV. Pembimbing.


Skripsi Heru Didik Setiyawan. Pelaksanaan Fungsi Sosial Ekonomi ABRI Pada Masa Orde Baru (1966-1997), Jurusan Pendidikan Sejarah, Fakultas Ilmu Sosial, Universitas Negeri Yogyakarta.

Skripsi Febrinita Dwi Istyaningrum, Peran ABRI Sebagai Kekuatan Sosial Politik Pada Masa Orde Baru (1966-1997).

Skripsi Ummi Lathifathul Chasanah. Dinamika Hubungan Sipil-Militer di Indonesia (1945-1966),  Jurusan Pendidikan Sejarah, Fakultas Ilmu Sosial dan Ekonomi, Universitas Negeri Yogyakart.

Amrin Imran, dkk. (1971). Sejarah Perkembangan Angkatan Darat. Jakarta: Departemen Pertahanan dan Keamanan Pusat Sejarah ABRI.




[1] ABRI terdiri dari unsur Tentara dan Polisi, keduanya baru di pisah pada tahun 2000 atas prakarsa Panglima ABRI Jenderal (Purn) TNI Wiranto. Antara TNI dan Polisi berdiri sebagai lembaga yang mandiri.
[2] Pusat Sejarah ABRI, Sedjarah Perkembangan Angkatan Udara, (Jakarta : Pusdjarah ABRI, 1971), hlm. 1.
[3] Connie Rahakundini Bakrie, Pertahanan Negara dan Postur TNI Ideal, dalam Jusuf Wanandi, 2007.


No comments:

Post a Comment