AWAL
MULA MILITER TERLIBAT DALAM BISNIS NEGARA
Bagi
sebagian orang ketika mendengar kata militer, dalam benaknya pasti langsung
terlintas soal perang, mungkin senjata, atau bisa jadi perawakannya yang gagah
dan tegas. Berbeda dengan masyarakat Indonesia yang pernah mengalami hidup di
masa orde baru. Setiap hal yang berkaitan dengan militer atau yang lebih
dikenal sebagai ABRI [1] (Angkatan Bersenjata
Republik Indonesia) selalu menjadi momok yang membuat risih ketika di
perbincangkan. ABRI pada masa itu menjadi semacam alergi yang meradang di
kalangan masyarakat terutama bagi masyarakat kecil dan hidup di pedesaan dan
beberapa kelompok yang mendukung reformasi. Bahkan alergi tersebut masih
terbawa hingga saat ini, bukan hanya orang tua, tapi pemuda atau yang menyebut
dirinya sebagai generasi reformasi itu terkadang masih sangat sinis. Anti
militer kemudian muncul dan mewabah di segala pelosok, termasuk di dalam dunia
pendidikan seperti kampus dan instansi-instansi pemerintah dan swasta. Beberapa
pendapat menyatakan, keberadaan militer yang terlalu menonjol akan menghambat
proses demokrasi suatu negara, terutama Indonesia yang secara nyata menganut
sistem demokrasi.
Indonesia
membentuk pasukan militernya sendiri pertama kali pada 22 Agustus 1945. Hasil
sidang PPKI memutuskan adanya pembentukan BKR (Badan Keamanan Rakyat) sebagai
cikal bakal kelahiran TNI[2] yang kemudian menjadi
pasukan militer yang bertugas menjaga pertahanan negara dari ancaman musuh baik
dalam maupun luar negeri. Pada masa perjuangan mempertahankan kemerdekaan peran
militer tidak bisa dipisahkan dari perjuangan bangsa Indonesia. TNI dan rakyat
sebagai ibu kandungnya saling bahu-membahu dalam perjuangan mempertahankan
Negara, puncaknya yaitu pada masa gerilya yang dipimpin oleh Jenderal Besar
Soedirman untuk melawan Belanda tahun 1949. Pandangan seperti tersebut diatas
memanglah tidak muncul begitu saja. Ada sebab-sebab dan kenangan masa lalu
antara rakyat dan ABRI. Meskipun dalam hal ini yang dimaksud sebagai ABRI
tidaklah mencakup ketika unsur TNI (Angkatan Darat, Laut, dan Udara) dan
Polisi, melainkan lebih mendekat kepada jajaran TNI Angkatan Darat (AD).
Tanggal
17 Agustus 1945 Indonesia sudah menyatakan Kemerdekaannya, namun
masalah-masalah yang berkaitan dengan pemerintah kolonial Belanada tidak
serta-merta selesai. Perjanjian secara diplomasi baru dapat berjlanan dengan
baik pasca pengakuan kedaulatan dari Belanda kepada Indonesia pada Desember 1949.
Mulai saat itu Pemerintah Indonesia yang dipimpin oleh Soekarno berupaya untuk
bangkit, menata pemerintahan secara mandiri, dan menciptakan kehidupan
berbangsa dan bernegaranya sesuai UUD 1945 dan Pancasila sebagai dasar hidup
dan falsafah Bangsa Indonesia. Menyusul dengan upaya Pemerintah Republik
Indonesia tersebut, salah satunya adalah menghidupkan kembali perindustrian untuk
menopang perekonomian negara. Industri-industri milik Belanda yang pernah
ditinggalkan pada masa Perang Dunia II akan diambil alih dan di nasionalisasikan
sebagai perusahaan negara. Sebelumnya, pada masa pendudukan Jepang bangunan-bangunan
industri milik Belanda di alih fungsikan menjadi banteng persembunyian atau
gudang senjata. Belanda juga pernah berupaya mengambilnya kembali melalui
Agresi Militer Belanda (AMB) I dan II, namun gagal karena adanya regulasi yang
dikeluarkan PBB dan menyatakan tindakan Belanda sebagai tindakan yang melanggar
hukum internasional.
Proses naisionalisasi
perusahaan Belanda mendapat tanggapan yang bagus dari rakyat. Perusahaan minyak
belanda BPM (Bataafsche Petroleum
Maatschappij) /Shell yang memiliki aset yang sangat besar di wilayah
Indonesia juga menjadi salah satu sasaran Nasionalisasi. Kementerian
Perindustrian dan Perdagangan pada 22 Juli 1957 melimpahkan tugas tambang
minyak Sumatera Utara kepada Kepala Staf Angkatan Darat yang pada waktu itu
dijabat oleh Mayor Jenderal AH Nasution. Hal ini sejalan dengan diterbitkannya
Undang-undang Nomor 74 tahun 1957 tentang Pencabutan Regeling op de Staat
van Oorlog en Beleg (undang-undang keadaan bahaya dari zaman kolonial) dan
Penetapan Keadaan Bahaya dibuatnya.[3] Hal
ini memungkinan militer untuk memberikan perintah dan keputusan bahkan yang
menyangkut masalah sipil dan politik, dan ketertiban umum.
Prioritas tugas yang
diberikan kepada KSAD itu diletakkan pada rehabilitasi lapangan-lapangan yang
ada supaya hasilnya bisa diekspor untuk memperoleh dana bagi pengembangan
berkelanjutan. Lalu, Pada 15 Oktober 1957, AH Nasution membentuk PT Eksplorasi
Tambang Minyak Sumatera Utara (PT ETMSU) dan Brigjen Dr. Ibnu Sutowo sebagai
pemimpinnya. Nama perusahaan itu lalu diubah menjadi PT Perusahaan Minyak
Nasional (PT Permina) pada 10 Desember 1957 agar sifatnya lebih nasional.
Pergantian nama perusahaan itu disahkan oleh Kementerian Kehakiman pada 5 April
1958. Setelah melalui berbagai upaya, pada 24 Mei 1958 berhasil dilakukan
pemuatan minyak mentah hasil produksi pertama ke kapal Shozui Maru sebanyak
13.400 barel atau 1.700 ton senilai US$30 ribu. Ini menjadi kegiatan eskpor
pertama yang dilakukan oleh industry Nasional Indonesia.
Pemerintah mengeluarkan
UU No. 86 tahun 1958 tentang “nasionalisasi perusahaan-perusahaan Belanda di
Indonesia”, dimana ancaman terburuk yang dapat diterima perusahaan-perusahaan
Belanda bila tidak dapat diajak bekerjasama dengan pemerintah Indonesia adalah
nasionalisasi secara paksa tanpa mendapat ganti rugi sama sekali dari
pemertintah. Untuk mempercepat proses nasionalisasi di semua bidang usaha, maka
tidak lama berselang sejak UU Nasionalisasi Perusahaan-Perusahaan Belanda
terbit, pemerintah kembali menerbitkan Undang-Undang No. 44 tahun 1960 yang
lebih dikenal sebagai UU Perminyakan Indonesia.
Kiprah Angkatan Darat
tidak berhenti sampai di masa kepemimpinan Ibnu Sutowo. Tahun-tahun setelah
Ibnu Sutowo lengser, para penggantinya yang juga merupakan perwira tinggi dari
Angkatan Darat. Bahkan bukan hanya para pemegang tampuk kepemimpinan yang sejatinya berdinas di Angkatan Darat,
tapi sampai dengan proses prosukdi sampai distribusi semua di pegang oleh
kalangan militer aktif.
Kondisi Indonesia secara bertahap menjadi
stabil, sehingga status darurat perang di cabut. Seakan militer tidak pernah
kehabisan cara untuk masuk kedalam kehidupan sipil sebagai alat stabilitator
nasional. Jenderal A.H Nasution kemudian memperkenalkan konsep ‘jalan tengah’
yang pertama kali dikemukakannya dalam seminar yang dilaksabakan di HUT Akdemi
Militer tahun 1958. Konsep yang digagas Nasution kemudian diolah dan
benar-benar di matangkan pada masa pemerintahan Presiden Soeharto sebagai Dwi
Fungsi ABRI. Bahkan bukan hanya menguasai sektor pertahanan, perekonomian,
bisnis dan bahkan politik hampir di kendalikan oleh jajaran militer khususnya
Angkatan Darat. Perusahaan-perusahaan besar baik secara langsung dan tidak
langsung dikendalikan oleh ‘orangnya’ militer. Kepala daerah, seperti Bupati,
Walikota dan gubernur banyak yang di jabat oleh seorang anggota militer aktif. Kedekatan
antara Presiden yang merupakan petinggi dari Angkatan Darat semakin menguatkan
stigma masyarakat bahwa militer memang tidak netral dan memang kondisi ini
sengaja di buat agar militer dapat menguasai Negara Indonesia.
Kondisi yang demikian kritis mulai
diperbaiki dengan adanya amanat reformasi atas tuntutan dari seluruh rakyat
Indonesia. Soeharto sebagai pendiri Orde Baru sekaligus orang tua tentara pada
saat itu digulingkan setelah terjadi demo besar-besaran di seluruh pelosok
tanah air. Tanggal 21 mei 1998, Soeharto menyatakan mundur dari jabatanbta
sebagai Presiden Indonesia setelah memegang tampuk kepemimpinan selama 32
tahun. Segala hal yang berkaitan dengan orde baru menjadi musuh bersama bagi
seluruh rakyat dan diharuskan segara diubah sistemnya, termasuk di dalamnya
adalah mengenai kedudukan militer.
Salah satu agenda Reformasi adalah penghapusan
Dwi Fungsi ABRI. Mulai saat itu TNI khususnya Angaktan Darat mulai menata
kembali organisasinya dan membersihkan struktur keanggotaan dari kepentingan
politik, ekonomi dan lainnya. Jabatan-jabatan strategis yang diduduki oleh
militer perlahan mulai dikembalikan kepada aparatur sipil sesuai bidangnya
masing-masing. Tahun 2000, Panglima TNI menerbitkan keputusan untuk memisah dua
saudara agar berdiri masing-masing, antara TNI dengan POLRI. Secara perlahan keadaan
Nasional menjadi lebih stabil. Militer Phobia seharusnya sudah tidak lagi
hinggap di pikiran rakyat Indonesia. Angakatan Darat secara sadar sudah mulai
menata diri untuk kembali pada fitrahnya sebagai komponen yang bertugas untuk
mempertahankan negara dari ancaman baik militer maupun non militer, dari dalam
maupun luar negeri. Sesuai semboyannya ‘Bersama Rakyat TNI Kuat’ seharusnya
bisa mengembalikan kepercayaan rakyat terhadap TNI bahwa segala upaya dan
pengorbanan yang dilakukan TNI adalah demi pertahanan seluruh Bangsa Indonesia.
DAFTAR BACAAN
Yahya
A. Muhaimin. (2005). Perkembangan Militer
Dalam Politik Di Indonesia. Yogyakarta: Gadjah Mada University Press
A.H. Nasution. (1966). ABRI Penegak Demokrasi UUD 1945. Djakarta; Seruling Masa. Feith,
Herbert dan Lance Castles (ed). (1970). Pemikiran Politik Indonesia 1945-1965.
Jakarta; LP3ES.
Skripsi
Puji Astuty. (2006). Peranan Abdul Haris
A.H. Nasution Dalam Modernisasi TNI-AD (1948-1952), Jurusan Pendidikan
Sejarah, Fakultas Ilmu Sosial dan Ekonomi, Universitas Negeri Yogyakarta.
A.H.
Nasution. (1966). Tjatatan-tjatatan
Sekitar Politik Militer Indonesia. Djakarta; CV. Pembimbing.
Skripsi
Heru Didik Setiyawan. Pelaksanaan Fungsi
Sosial Ekonomi ABRI Pada Masa Orde Baru (1966-1997), Jurusan Pendidikan
Sejarah, Fakultas Ilmu Sosial, Universitas Negeri Yogyakarta.
Skripsi
Febrinita Dwi Istyaningrum, Peran ABRI
Sebagai Kekuatan Sosial Politik Pada Masa Orde Baru (1966-1997).
Skripsi
Ummi Lathifathul Chasanah. Dinamika Hubungan Sipil-Militer di Indonesia
(1945-1966), Jurusan Pendidikan Sejarah,
Fakultas Ilmu Sosial dan Ekonomi, Universitas Negeri Yogyakart.
Amrin
Imran, dkk. (1971). Sejarah Perkembangan
Angkatan Darat. Jakarta: Departemen Pertahanan dan Keamanan Pusat Sejarah
ABRI.
[1]
ABRI terdiri dari
unsur Tentara dan Polisi, keduanya baru di pisah pada tahun 2000 atas prakarsa
Panglima ABRI Jenderal (Purn) TNI Wiranto. Antara TNI dan Polisi berdiri
sebagai lembaga yang mandiri.
[2]
Pusat Sejarah ABRI, Sedjarah Perkembangan Angkatan Udara, (Jakarta : Pusdjarah
ABRI, 1971), hlm. 1.
[3] Connie
Rahakundini Bakrie, Pertahanan Negara dan Postur TNI Ideal, dalam Jusuf
Wanandi, 2007.
No comments:
Post a Comment